PERBEDAAN JIHAD DENGAN TERORISME




Ø Deskripsi kasus
Pada saat ini umat Islam mengalami keadaan yang sulit. Banyak negara-negara Islam berdaulat mendapat tekanan dan serangan dari orrang-orang musyrik(Amerika dan Israel). Sebagai  contoh yaitu Iran,Irak Afganistan dan Palestina. Dengan bermacam-macam alasan seperti antisipasi pembuatan senjatta nuklir yang dilakukan negara-negara Timur Tengah, Amerika dan Israel mencoba untuk menguasai negara tersebut. Dari hal itu muncullah lasykar-lasykar jihad seperti Hamaz,Mujahidin dan HizbutTahrir yang mendedikasika diri mereka membela negara dari serangan militan AS. Disamping itu merekapun gencar menyuarakan slogan anti Amerika kepada semua orang. Ternyata banyak laskar jihad yang berasal dari Indonesia yang juga ikut berperang di negara Timur Tengah sebagai wujud solidaritas kaum Mukmin. Dengan semangat anti Amerika mereka perangi segala sesuatu yang berkaitan dengan Amerika, dimanapun. Pada tahun 2001 WTC dan Pentagon di AS dihancurkan oleh pesawat yang dikatakan dikemudikan oleh pasukan laskar jihad. Dalam peristiwa ini puluhan orang tewas. Tahun 2002 sebuah hotel di Bali di bom oleh Amrozi cz. Kelompok yang mengklaim diri mereka sebagai mujahidin. Selanjutnya bom Kuningan, dan bom Bali II. Banyak korban berjatuhan. Semua yang bertanggung jawab atas semua peledakan tersebut mengatasnamakan diri mereka sebagai laskar jihad yang menberantas orang-orang musyrik beserta segala bentuk kemusyrikan dan kemaksiatannya,terutama Amerika.   
Ø Permasalahan
Apakah tindakan mereka yang merugikan warga sipil dapat dikatakan sebagai bentuk jihad dan dapat dibenarkan menurut syara’?
Ø Analisis Permasalahan
Jihad menurut Ulama Fiqh adalah berperang melawan kafir yang dipandang musuh untuk membela agama allah(li I’la’I kalimatillah). Jihad hukumnya fardu kifayah. Sedangkan jihad melawan hawa nafsu adalah fardu ain seperti yang dikatakan Nabi setelah perang Badar. Perang haruslah dilandasi tujuan yang suci. Tidak boleh ada  tujuan yang jelek dalam hati.
Perang melawan Musyrikin itu juga ada etikanya yaitu perempuan dan anak-anak,orang tua renta tidak boleh dibunuh kecuali mata-mata. Utusan musuh, dan orangb yang masuk Islam sebelum di tawan juga tidak boleh dibunuh. Tidak boleh merusak tempat kecuali terpaksa dan tidak boleh memberi aksi lebih dulu tetapi menunggu hingga saat yang tepat..
Dan tidak semua orang kafir itu boleh di bunuh sebab ada kafir yang tidak boleh
وقاتلواالمشركين كاَفّة كما يقاتلونكم كافّة- واعلموانّ الله مع المتقين
Dan perangilah orang-oran Musyrik itu semuanya sebagaimana mereka memrangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang ayng bertakwa.(At-Taubah:36)

Dan masih banyak ayat-ayat yang lain. Walaupun dikatakan bunuhlah semua orang musyrik namun harus mengerti kaidah di dalam lafad itu.Lafad المشركين  adalah lafad jama’ yang di makrifatkan  dengan ال jinsiyah. Dalam kaidah ushul fiqh lafad seperti ini dinamakan lafad yang ‘aam. Definisi  dari ‘aam adalah suatu lafad yang dikehendaki bahasa untuk menunjukkan  satu makna yang benar yang dapat mencakup seluruh satuan yang tidakk terbatas dalam jumlah tertentu. Para ulama Syafi’iyah bependapat semua lafad yang aam harus ditakhsis, karena bersifat dhanny dan mencakup banyak  hal karena itu perlu diklasifikasi. Berbeda dengan Ulama Hanafi, semua lafad aam yang ada dalam Al-Quran itu mmerupakan bersifat qath’iy dan tidak dapat di takhhsis kecuali dengan dalil yang qath’iy juga.
Kembali ke persolalan lafad Musyrikin,lafad tersebut di takhsis oleh hadis nabi tentang klasifikasi orang-orang kafir(takhsisul kitab bissunnah)
Macam-macam Orang Kafir
Orang kafir terbagi menjadi empat kelompok, yaitu:
1. Kafir harbi, yaitu orang kafir yang memerangi Islam dan diperangi.
2. Kafir Dzimi, yaitu orang kafir yang tunduk pada penguasa islam dan membayar jizyah [upeti] .
3. Kafir Muahad, yaitu orang kafir yang tinggal di Negara kafir, yang ada perjanjian damai dengan Negara islam.
4. Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang masuk ke Negara islam,dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah.
Dari keempat macam orang kafir tersebut, hanya kafir harbi yang boleh diperangi.
Jadi jihad yang dilakukan Hamaz, mujahidin, Taliban yang dilakukan terhadap  orangg kafir harbi(Israel dan Amerika) dapat di benarkan menurut syara’ karena kafir tersebuut nyata-nyata telah melakukan penyerangan terhadap umat Islam. Sedangkan  Orang-orang kafir yang  mejadi korban ledakan bom di Bali, WTC,Pentagon,Kuningan dll addalah warga sipil yang tidak memerangi umat Islam . sekalipun mereka bermaksiat namun keberadaan mereka dilindungi oleh negara. Mereka juga membayar pajak, dan menaati hukum yang berlaku di tempat itu jadi tindakan Amrozi dan teman temannya tidak relevan dengan yang dijelaskan oleh Nabi. Bahkan disebutkan, orang –orang yang memerangi kafir dzimmiy akan behadapan dengan Nabi sendiri di Hari kiamat.
Ø Kesimpulan
Tindakan yang dilakukan Amrozi cs tidak dapat dikatakan sebagai jihad dan tidak dapat dibenarkan menurut Syara’. Tindakan mereka tak lain adalah terorisme yang justru merupaka suatu perbuatan yang tercela.